TIMES BREBES, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025). Penangkapan dilakukan tim satuan tugas KPK di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dan diduga berkaitan dengan praktik mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kegiatan OTT tersebut terkait dugaan jual beli jabatan. “Mutasi dan promosi jabatan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain mengamankan bupati, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain beserta barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait transaksi suap jabatan tersebut. Para pihak yang diamankan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim masih berada di lapangan untuk mematangkan rangkaian OTT tersebut.
“Tim masih bekerja di lapangan dalam rangkaian kegiatan OTT ini,” kata Budi.
Penangkapan terhadap Sugiri Sancoko menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi di Indonesia. Pemeriksaan secara maraton dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat birokrasi di Ponorogo.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Ponorogo dan para pihak lain yang diamankan. Jika bukti permulaan dinilai cukup, status mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga Jumat malam, KPK masih mengembangkan pemeriksaan dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nominal uang yang diamankan maupun struktur jaringan dugaan suap jabatan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |