TIMES BREBES, JAKARTA – Hakim Ali Muhtarom, terdakwa kasus suap terkait perkara korporasi minyak goreng (migor), mengaku menjadi inisiator vonis lepas dan menerima bagian suap senilai Rp6,2 miliar. Pernyataan itu disampaikan Ali saat diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ali mengungkap ide vonis lepas muncul dari dirinya sendiri, setelah diskusi selama persidangan dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan atas tekanan dari hakim lain seperti Djuyamto atau Agam Syarief Baharudin.
“Tadi saya harus jujur, pikiran onslag itu dari saya murni. Tidak ada penyampaian dari Pak Djuy atau Pak Agam. Dari awal saya sudah yakin putusannya harus onslag,” ujar Ali.
Ali menjelaskan uang suap diterima dalam dua kali penyerahan, dengan konversi total Rp6,2 miliar, namun ia menegaskan keputusan vonis lepas tidak dipengaruhi uang tersebut.
Majelis hakim kasus ini diketuai Djuyamto dengan anggota Agam dan Ali. Jaksa menuding ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama, dengan total dugaan suap sebesar Rp40 miliar.
Uang itu diduga diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi migor dan dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam dakwaan, bagian suap diterima Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Arif Rp15,7 miliar, dan Wahyu Rp2,4 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hakim Ngaku Jadi Otak Vonis Lepas, Terima Rp6,2 Miliar
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |