TIMES BREBES, BANJAR – Komitmen Posnu Kota Banjar dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi yang melibatkan anggota DPRD Kota Banjar, dibuktikan dengan mendatangi kantor Kejari Kota Banjar, Senin (26/5/2025).
Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison berujar bahwa kedatangannya ke kejaksaan guna mendorong kasus tersebut agar kejaksaan tidak berhenti di penetapan 2 tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
"Kita menegaskan dengan datang ke kejaksaan bahwa kasus yang ada tidak berhenti di dua tersangka yang ada. Dalam diskusi yang ada, kita mempertanyakan keterlibatan pihak lainnya. Keterlibatan peran pembuat Perwalnya bagaimana? TAPDnya bagaimana? Selama ini, Kejaksaan kan enggan membuka ke publik." terangnya kepada TIMES Indonesia.
Muhlison mengharapkan kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan sesuai track-nya, mengingat saat ini korp Adhyaksa menjadi salah satu institusi yang memiliki kepercayaan publik dengan peringkat ketiga dalam survei yang dirilis lembaga survei Indikator politik.
Sehingga, tentu kinerja Kejaksaan dalam mengungkap kasus yang ada akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik tersebut. Apa lagi kasus tersebut sudah menjadi sorotan masyarakat secara nasional.
"Kejaksaan yang saat ini cukup baik. Tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sampai 74,7 persen. Jangan sampai karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini justru menurunkan kepercayaan tersebut," ujarnya.
"Ini yang harus diingat teman-teman di Kejaksaan. Ini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya aktivis anti korupsi. Kita lihat juga teman-teman ICW cukup peduli dan menyoroti," imbuh Muhlison.
Menurutnya, terkait konstruksi hukumnya sudah mereka pertanyakan. karena pihaknya berharap kejaksaan dapat terbuka agar menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat.
"Kita semua tidak berharap bahwa asumsi masyarakat tentang adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu itu benar adanya. Kalau begitu, Marwah dan integritas kejaksaan tentu akan sangat dipertaruhkan." Imbuhnya.
Melalui keteranganya, mantan ketua PMII Kota Banjar itu juga menyampaikan secara tegas bahwa masyarakat itu masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait dengan praktek kesewenangan dan keberadaan Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara.
Ia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang masih tidak terbuka terkait substansi hukum yang tengah ditangani.
Menurutnya, hal itu justru akan merugikan pihak kejaksaan itu sendiri. Hingga saat ini, dikatakannya, Masyarakat saat masih menunggu proses hukum yang ada, karena dampak dari permasalahan hukum ini cukup luas khususnya pada investasi daerah.
"Tentu kita sangat menyayangkan masih tidak terbukanya pihak kejaksaan. Kan keteranganya terjadi kesewenang-wenangan, apakah itu berdiri sendiri? Itu semua belum diungkap ke publik. Kan masyarakat berhak tahu. Karenanya, kita sebagai komponen masyarakat mendorong kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan transparan," paparnya.
"Masyarakat masih menunggu keterbukaan dari kejaksaan. Dengan adanya penegakan hukum yang proporsional dan transparan, maka dapat meningkatkan kepercayaan banyak pihak, termasuk investor dimana mereka yakin jika di kota Banjar hukum betul-menjadi panglima dan berdiri tegak," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penegakan Dugaan Tipikor DPRD Kota Banjar, Begini Permintaan Posnu ke Kejaksaan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |